"Sampai saat ini Bawaslu RI belum memiliki sekjen yang definitif. Padahal menghadapi tugas-tugas kepemiluan, fungsi sekjen itu sangat penting dalam memberikan dukungan penuh kepada institusi Bawaslu," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia pun mempertanyakan Bawaslu yang belum juga mengajukan penetapan sekjen kepada pemerintah sehingga saat ini kekosongan jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas sekjen.
"Masa sih Bawaslu menggunakan istilah Plt. sekjen nondefinitif? Ini kan janggal. Jangan buat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Menurut legislator asal Sumatera Barat itu, institusi Bawaslu RI setingkat dengan kementerian dan posisi sekjennya merupakan pejabat eselon I.
Jadi, apabila dibuat aturan-aturan yang tidak sesuai undang-undang dan aturan administrasi pemerintahan, ia pun mempertanyakan legitimasi berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
"Padahal Bawaslu RI itu kan diisi dengan formasi yang sudah sarat pengalaman. Kenapa harus 'mengakali' dengan menggunakan istilah Plt. sekjen nondefinitif. Semestinya mereka harus paham mengenai administrasi Pemerintahan," katanya lagi.
Untuk itu, Guspardi meminta kepada Bawaslu RI agar untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah penetapan sekjen dengan segera.
"Ketua atau anggota Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran dari sekjen, keduanya harus saling melengkapi demi mewujudkan pengawasan pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," ucapnya.
Hal tersebut agar tugas- tugas pengawasan sebagaimana yang diamanahkan negara kepada Bawaslu dapat terlaksana dengan baik.
"Ditambah lagi pada tahun 2023 banyak tugas sangat krusial yang diemban menjelang pelaksanaan Pemilu 2024," kata Gurpardi.
Sebelumnya, pada Rabu (11/1), Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan enam poin kesimpulan.
Salah satu butir kesimpulan di dalamnya berbunyi, "Komisi II DPR RI mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan sekretaris jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrastif."
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023